Tugs dan Tufoksi Bendahara
- Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
- Mengkoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
- Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
- Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah Olahraga dan Rapat Kerja;
- Di dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Bendahara dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
- Pengaturan tugas ke dalam (Intern) Wakil Bendahara diatur oleh Bendahara.